Suara.com - Sidang lanjutan gugatan seorang siswa SMA Kolese Gonzaga ke pengadilan karena tak naik kelas harus ditunda, sebab pihak turut tergugat belum melengkapi berkas peradilan.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2019) kali ini adalah pemanggilan turut tergugat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta belum lengkap.
Diketahui sebelumnya, Yustina seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat empat guru di SMA Kolese Ganzaga yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, karena kecewa anaknya tidak naik kelas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Simak selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N