Suara.com - Sebanyak 15 orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng yang terjadi pada, Senin (30/9/2019) lalu di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Para tersangka itu di antaranya adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dua orang tersangka yakni Ferry dan RN ditangguhkan penahanannya.
Atas perbuatanya tersebut, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Simak selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N