Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menginginkan adanya kesetaraan gaji untuk guru honer. Minimal, kata dia, gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR)
Paling tidak, lanjut Muhadjir, gaji guru honorer bisa setara dengan gaji guru pegawai negeri sipil golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.579.400 per bulan.
"Saya mengusulkan ke Menkeu, guru honorer di gaji setara UMR minimal," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Menurut Muhadjir, nantinya gaji guru honorer tak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus pendidikan.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N