Ternyata Hukum Belum Berpihak pada Perempuan Terlecehkan, Ini Penjelasannya

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:38 WIB
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski di kota besar seperti Jakarta sudah adanya aturan pembatasan posisi perempuan dan laki-laki di kendaraan umum. Tapi kasus pelecehan perempuan masih ada saja laporan setiap harinya.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu mengatakan beringasnya para pelaku pelecehan seksual ini bukan lagi sekedar menyentuh tapi sudah pada perbuatan tidak senonoh yakni mencolek hingga meremas. Apalagi di kendaraan umum biasanya pelaku semakin berani karena keadaan ramai dan tidak terlihat.

"Rata-rata pelecehan seksual, memang hampir dibanyak tempat dari yang kontak fisik sampai non kontak fisik. Bahkan kalau di kendaraan umum kontak fisik itu paling sering loh, jadi bukan sekedar menyentuh, ada yang meremas mencolek dan sebagainya," ujar Azriana di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa (15/10/2019)

Mirisnya sistem hukum belum berpihak seutuhnya kepala korban pelecehan. Paling banter saat korban berani ia akan memaki di depan umum atau mendapat teguran petugas, tidak benar-benar mendapat hukuman, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Memang rumitnya ini susah mau korban proses hukum, bagaimana dia kenali pelaku, dia bisa kenali tapi untuk bisa sampai di pos polisi terdekat mungkin udah nggak bisa lagi dia memastikan pelaku diakses oleh polisi," ungkap Azriana

"Jadi sistem hukum kita masih sederhana sekali menyikapi persoalan kekerasan seksual yang perkembangannya cepat sekali, modusnya itu cepat," lanjutnya.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI