Suara.com - Polisi kini telah menetapkan setidaknya 13 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Sedangkan dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ialah Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
Terkait hal tersebut, DPP PA 212, Rabu (9/10) siang ini akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan peristiwa yang menimpa pemimpin PA 212, Bernard Abdul Jabbar.
Untuk diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.