Suara.com - Pelawak Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sembiran menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/10).
Sidang hari ini akan digelar dengan pembacaan dakwaan. Selanjutnya, biasanya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan ajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak.
Nunung dan suaminya dibekuk aparat kepolisian di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,36 gram. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Berdasarkan hasil assessment, Nunung dan sang suami diputuskan jalani rehabilitasi selama proses hukumnya berjalan. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.