Suara.com - Akhirnya polisi telah memulangkan musisi Ananda Badudu setelah pada Jumat (27/9/2019) subuh ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ananda ditangkap lantaran diduga mentrasfer dana ke mahasiswa yang menggelar aksi demo di Gedung DPR RI.
Direktur Eksekutuf Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta agar Ananda Badudu dibebaskan terkait penangkapan tersebut. Nantinya, tim pendaming hukum bagi Ananda akan memberikan pernyataan remsi terkait hal tersebut.
Usman mengatakan, Ananda Badudu baru dimintai keterangannya sebagai saksi. Untuk itu, mereka meminta agar proses hukum tak berlanjut.
Video Editor: Andika Bagus