LIVE STREAMING: Kemenkumham Jelaskan Pasal Kontroversi RUU KUHP dan RUU PAS

Jum'at, 20 September 2019 | 16:28 WIB
Menkumham Yasonna, jumpa pers Terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI sepakat atas usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 418 dalam draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kesepakatan itu diambil usai rapat kerja diskor selama 20 menit untuk melakukan forum lobi.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.Y Berkaitan dengan hal tersebut, Yasonna   akan memberikan keterangan pers terkait dengan RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI