Suara.com - Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi menjad tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Oalhraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar, angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.
Terkait kasus tersebut, Imam juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikan Imam Nahrawi dalam pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Imam Nahrawi kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora. Politikus PKB itu mengaku ingin lebih dulu menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang tengah membelitnya tersebut. Selengkapnya, tonton videonya di atas.
Video Editor: Yulita Futty