Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Segera Berkemas Tinggalkan Rumah Dinas

Kamis, 19 September 2019 | 18:05 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyampaikan pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam pidatonya, Imam Nahrawi menegaskan pengunduran diri dari jabatan Menpora dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya itu, ia pun tengah bersiap untuk segera meninggalkan rumah dinasnya

"mohon maaf saya terlambat tadi 1 jam, karena harus packing baju-baju, buku-buku, dokumen-dokumen, jika nanti pengganti saya berikutnya sudah bisa masuk ruang kerja" ujar Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI. Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).Simak selengkapnya dalam video ini

Video Editor: Maria Esfera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI