Suara.com - Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyampaikan pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam pidatonya, Imam Nahrawi menegaskan pengunduran diri dari jabatan Menpora dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya itu, ia pun tengah bersiap untuk segera meninggalkan rumah dinasnya
"mohon maaf saya terlambat tadi 1 jam, karena harus packing baju-baju, buku-buku, dokumen-dokumen, jika nanti pengganti saya berikutnya sudah bisa masuk ruang kerja" ujar Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI. Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).Simak selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Maria Esfera