Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019) sore WIB.
Merespon hal tersebut, Imam Nahrawi sendiri telah resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019) pagi WIB.
Setelah bertemu langsung dengan Presiden, menteri asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu menyempatkan datang ke kantornya di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Imam dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari