Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto menilai keberadaan dewan pengawas di KPK merupakan suatu keharusan. Wiranto mengatakan hampir semua lembaga di Indonesia sudah memiliki dewan pengawas.
Jabatan presiden kata Wiranto, juga memiliki batasan dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut penambahan dewan pengawas sudah tercantum dalam pasal 37 poin e Undang-Undang KPK.
Wiranto menyebut dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia, tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
"Presiden sekalipun kekuasaannya terbatas, ada yang menbatasi apalagi lembaga dibawah Presiden, sehingga perlu adanya pasal 37. KPK perlu di bawah dewan pengawas," ujar Wiranto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Selain Presiden, Wiranto menyebut polisi juga memiliki pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kejaksaan, kata Wiranto, yang notabene merupakan sesama penegak hukum juga memiliki pengawas melalui Komisi Kejaksaan.
"Sejalan dengan aparat penegak hukum yang lain, yang kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk," jelasnya.
Video Editor: Fatikha Rizki Asteria N