Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat ini pemerintah tengah bertarung untuk memperjuangan substansi-substansi yang ada di dalam revisi Undang-undang KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, Jokowi mendukung sejumlah poin yang ada di dalam RUU KPK. Poin tersebut yakni soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara sejumlah poin yang ditolak Jokowi yaitu soal penyadapan yang harus mendapat izin dari pihak eksternal dan cukup izin dewan pengawas, penyelidik dan penyidik hanya dari unsur polisi dan jaksa, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di luar KPK. Selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Yulita Futty Hapsari