Suara.com - Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Muhajar Sidiq alias Bang Jek warga Tulungagung, Jawa Timur.
Kasubdit Renakta, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Rasendra ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Tulungagung.
Pengakuan Bang Jek, dalam satu hari, dia selalu mendapatkan korban baru yang rata-rata di bawah umur. Mulai umur 14-19 tahun yang kebanyakan para tetangga. Selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Andika Bagus
Kontributor : Achmad Ali