Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal di Tambak Langon Surabaya

Ikbal Maulana Suara.Com
Selasa, 10 September 2019 | 14:51 WIB
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil temuan impor ilegal di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, pada Selasa (10/09/2019).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebut, sebanyak sembilan kontainer yang berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dimusnahkan dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Total barang yang dimusnahkan ditaksir sekitar Rp 9 milliar, sementara pelaku terdiri dari lima hingga enam importir. Selengkapnya dalam video ini

Video Editor: Fatikha Rizki Asteria N

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI