Suara.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil temuan impor ilegal di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, pada Selasa (10/09/2019).
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebut, sebanyak sembilan kontainer yang berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dimusnahkan dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Total barang yang dimusnahkan ditaksir sekitar Rp 9 milliar, sementara pelaku terdiri dari lima hingga enam importir. Selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizki Asteria N
Kontributor : Arry Saputra