Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak

Jum'at, 06 September 2019 | 20:36 WIB
Tiga Tersangka baru kasus Aulia Kesuma, istri bakar suami dan anak tiri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga orang terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).

Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20). Ketiganya yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus polisi disebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019).

 
"Tersangka yang diamankan bernama Rodi, Karsini alias Tini dan Supriyanto alias Alpat ditangkap di Kebun Kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatra Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI