Suara.com - Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus istri bakar suami dan anak tiri dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019).
Rekonstruksi pertama berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pantauan Suara.com di lokasi, tersangka Aulia Kesuma diboyong polisi untuk memperagakan reka ulang pembunuhan sadis tersebut.
Istri muda Edi itu terlihat turun dari mobil tahanan langsung digiring menuju sebuah apotek yang berada di dalam apartemen.
Tak hanya itu, dua eksekutor bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid juga dihadirkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi digelar guna mencocokkan fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka.
"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari