Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Rasis Papua

Yulita Futty Suara.Com
Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:29 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) usai sholat Jumat.

Ditanya apakah tersangka SA merupakan anggota Ormas? Luki enggan menjelaskan secara detail.

"Detailnya nanti tanya Wakapolda selaku ketua tim penyidik," jelasnya.

Sementara Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat ditanya juga tidak menjawab secara ditail status tersangka SA. Toni hanya menjelaskan jika tersangka baru merupakan salah satu masyarakat yang ikut bergabung dalam pengepungan.

"Dari masyarakat. Namun dia salah satu dari enam saksi yang dicekal. Kita sangkakan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras" terang Toni.

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI