Suara.com - Menkes Nila ikut menanggapi kasus dugaan pemberian obat kedaluwarsa yang dilakukan Puskesmas Kamal Muara kepada seorang ibu hamil. Lewat pemberitaan, perempuan bernama Novi Sriwahyuni mengaku merasa mual dan nyeri pada kandungan setelah mengonsumsi 38 butir vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa.
Ditemui dalam sebuah acara, Menkes Nila menyatakan apa yang dilakukan Puskesmas adalah tindakan yang tidak boleh.
Apakah Kementerian Kesehatan akan memberi sanksi atau tidak, Menkes Nila akan mengabarkan lebih lanjut. Hanya saja, katanya, pemerintah perlu menerapkan asas praduga tak bersalah kepada pihak Puskesmas selama proses pencarian fakta.
Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor : Yulita Futty Hapsari