LIVE STREAMING: PLN Digugat Lagi karena Mati Lampu Massal

Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:31 WIB
Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT PLN Persero atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu. Gugatan itu didaftarkan Tigor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019) hari ini.

Tigor menilai, PLN telah lalai dalan melaksanakan kewajibannya yang diatur melalui Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 dan pasal 29.

Seperti diketahui, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI)  juga  mendaftarkan gugatan Class Action dengan tergugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) lalu. PLN dan Menteri Rini akan dituntut ganti rugi Rp 40 triliun. Tonton selengkapnya dalam Live Streamingnya di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI