Suara.com - Peremajaan penggunaan kendaraan itu diwacanakan Anies mulai berlaku pada 2020. Nantinya, kendaraan pribadi 10 tahun ke bawah atau di bawah minimal keluaran tahun 2010 akan dilarang digunakan di Jakarta. Anies menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup dengan Jusuf Kalla yakni menyampaikan perkembangan terakhir terkait pekerjaan yang dilakukannya agar masyarakat mau beralih ke transportasi umum dari kendaraan pribadi.
Video Editor: Handika Forma Rakasiwi