Anies Baswedan Akan Larang Kendaraan di Atas Umur 10 Tahun Mengaspal

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peremajaan penggunaan kendaraan itu diwacanakan Anies mulai berlaku pada 2020. Nantinya, kendaraan pribadi 10 tahun ke bawah atau di bawah minimal keluaran tahun 2010 akan dilarang digunakan di Jakarta. Anies menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup dengan Jusuf Kalla yakni menyampaikan perkembangan terakhir terkait pekerjaan yang dilakukannya agar masyarakat mau beralih ke transportasi umum dari kendaraan pribadi.

Video Editor: Handika Forma Rakasiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI