Suara.com - Terkait kasus Baiq Nuril (BN), Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Nurherwati saat ditemui oleh Suara.com di Kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019). Selain itu, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N