Mulai 17 Oktober 2019 Semua Produk Makanan Wajib Mencantumkan Label Halal

Rabu, 03 Juli 2019 | 10:51 WIB
Halal [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam maupun luar negeri, harus memiliki sertifikat halal. Jika tidak memiliki label halal, produk tersebut tidak boleh dijual atau harus mencantumkan keterangan halal jika tetap ingin diperjual belikan.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI