Suara.com - Mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam maupun luar negeri, harus memiliki sertifikat halal. Jika tidak memiliki label halal, produk tersebut tidak boleh dijual atau harus mencantumkan keterangan halal jika tetap ingin diperjual belikan.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N