Suara.com - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, (26/06/2019) kemarin dalam kasus penyebaran konten asusila. Selebritis FTV itu dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus
Kontributor : Achmad Ali