Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Ikbal Maulana Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 11:07 WIB
Terdakwa kasus UU ITE Vanessa Angel menghadiri sidang lanjutan pembacaan vonis hakim di PN Surabaya, Jawa TImur. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, (26/06/2019) kemarin dalam kasus penyebaran konten asusila. Selebritis FTV itu dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor:  Andika Bagus

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI