Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja setelah 7 hari libur lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tercatat, 185 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI telat hadir pada hari pertama kerja ini. Anies telah menyiapkan sanksi untuk 185 PNS DKI yang telat hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017.
Bolos Usai Lebaran, PNS DKI Bakal Kena Sanksi
Senin, 10 Juni 2019 | 16:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
13 Desember 2024 | 08:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 23:05 WIB
Video | 21:45 WIB
Video | 20:00 WIB
Video | 19:05 WIB
Video | 15:00 WIB