Bolos Usai Lebaran, PNS DKI Bakal Kena Sanksi

Senin, 10 Juni 2019 | 16:04 WIB
Sejumlah pegawai Pemprov DKI beraktivitas di lingkungan kantor Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (10/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja setelah 7 hari libur lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tercatat,  185 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI telat hadir pada hari pertama kerja ini. Anies telah menyiapkan sanksi untuk 185 PNS DKI yang telat hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI