Suara.com - Sebanyak 11 orang pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu dijadikan tersangka oleh kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari