Suara.com - Diantara kita memiliki properti atau aset contohnya rumah serta juga mempunyai motor atau mobil untuk beraktivitas sehari-hari. Yang jadi pertanyaan properti seperti ini apakah wajib zakat? Ustaz Ahmad Fauzi Qosim akan menjelaskan lewat video tausiah di atas.
Video Tausiah: Fiqih Zakat Harta Bergerak
Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2019 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Doa Menerima Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab dan Latin
13 Maret 2025 | 22:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI