Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2019). Arief ingin mengupdate data perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN calon anggota legislatif, sebagaimana dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bahwa anggota legislatif terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Creative/Video Editor : Ikbal Maulana/Yulita Futty Hapsari