Resmi Tersangka, Pemilik Akun Antonio Banerra Terancam 5 Tahun Penjara

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 07 April 2019 | 14:50 WIB
Rilis kasus ujaran kebencian pemilik akun Antonio Banerra di Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Arif Kurniawan Radjasa (36) pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE dengan pasal yang disangkakan, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946, pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 ayat 2.

Creative/Video Editor : Ikbal Maulana/Herianto

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI