Suara.com - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Arif Kurniawan Radjasa (36) pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE dengan pasal yang disangkakan, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946, pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 ayat 2.
Creative/Video Editor : Ikbal Maulana/Herianto
Kontributor : Achmad Ali