Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Ratna mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.
Video Editor : Yulita Futty Hapsari