Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan kepada kepala daerah untuk menggunakan jabatannya saat melakukan kampanye pasangan capres dan cawapres. Di samping itu, Tjahjo belum menerima laporan resmi dari Bawaslu soal kasus pelanggaran etika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam melakukan kampanye Pilpres 2019. Tonton video kompilasinya di atas.
Reporter/Video Editor : Novian Ardiansyah/ Yulita Futty Hapsari