Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 13:14 WIB
Ahmad Dhani saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya (Suara.com/ Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani didakwa pasal pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Lengkapnya pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Reporter/ Video Editor: Achmad Ali/ Suciati

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI