Begini Rencana Ahok Ketika Bebas Dari Penjara

Iramdani Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 20:25 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Instagram/@Basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok resmi menjalani pemenjaraan selama 2 tahun sejak 9 Mei 2017. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara pengutipan surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka. Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, diperkirakan bebas dari hukuman pada hari Kamis, 24 januari 2019. Menjelang hari pembebasannya banyak spekulasi mengenai rencana kehidupan Ahok kedepannya. Seperti apa rencananya? Selengkapnya dalam video diatas.

Creative/Video Editor :Ade Dianti/Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI