Mereka yang Peduli dengan Kasus Baiq Nuril

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 20:23 WIB
Baiq Nuril (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan guru honorer Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Bahkan kasus ITE yang menjerat Baiq Nuril jadi sorotan masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, tokoh nasional menilai hukuman Baiq tidak adil.

Creative/ Video Editor: Gabriella Efania/ Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI