Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan guru honorer Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Bahkan kasus ITE yang menjerat Baiq Nuril jadi sorotan masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, tokoh nasional menilai hukuman Baiq tidak adil.
Creative/ Video Editor: Gabriella Efania/ Suciati