Suara.com - Baru-baru ini Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah).Lalu, apa alasan kartu nikah dibuat? simak videonya diatas.
Creative/ Video Editor: Gabriella Efania/ Andika Bagus