Vaksin MR Dinyatakan Haram, Tapi Masih Diperbolehkan?

Iramdani Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:57 WIB
Vaksin MR Miliki Kandungan Babi ( shutterstock )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik dari penggunakan vaksin MR di Indonesia sempat menjadi perhatian khusus, pasalnya vaksin MR miliki kandungan Babi di dalamnya. MUI baru saja mengeluarkan Fatwa mengenai penggunaan vaksin MR ini di masyarakat. Mengapa isi Fatwa MUI akhirnya memperbolehkan vaksin MR tetap digunakan? simak pada video di atas.

Creative/Video Editor : Iramdani/Nurman Kristianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI