Suara.com - Pentingnya perhatian akan lingkungan hidup tak luput dari program pemberdayaan masyarakat atau corporate social responsibility yang digagas oleh PT Freeport Indonesia ( PTFI ) sebagai perusahaan tambang terkemuka di dunia. PT Freeport Indonesia menyulap area endapan pasir sisa tambang (sirsat) yang biasa dikenal dengan istilah tailing menjadi Pusat Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati atau MP 21 di Timika, Papua. Berbagai tanaman yang tumbuh di sini pun telah lolos uji dari pengecekan laboratorium lingkungan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Kawasan reklamasi ini membuktikan bahwa limbah tailing tidak berbahaya untuk kehidupan manusia. Tak hanya itu, sebagai bagian pemberdayaan masyarakat, PT Freeport Indonesia juga bersinergi dengan kontraktor binaan yang tergabung dalam masyarakat 7 suku pemilik hak ulayat areal PTFI. Simak selengkapnya dalam video berikut.
[ Producer & Videografer: Jane Anthrani & Dendi Afriyan]
[Video Editor: Matheust Pradhana]