Suara.com - Moda transportasi becak akan kembali hidup di Jakarta seiring dengan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melegalkan aturan penggunaan becak. Anies Baswedan telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyiapkan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selama ini, Perda Nomor 08/2007 telah menjadi dasar larangan becak di Ibu Kota.
Lalu, seperti apa perjalanan aturan larangan becak di Jakarta? Simak dalam videografis berikut.