Suara.com - Bisnis rokok elektrik alias vaporizer mulai booming pada 2013 dan hingga kini pelaku bisnisnya telah mencapai ribuan bahkan lebih. Tren vapour sudah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin meraup keuntungan. Tahun depan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai 57% pada likuid atau essence yang menjadi perasa pada rokok elektrik ini. Lantas akan seperti apa bisnis ini di masa mendatang? Simak dalam video grafis berikut.
[Motion grafis: Nurman Krisdianto]