Suara.com - Setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, status tersangka yang disematkan KPK menjadi tidak sah. Namun, KPK masih memiliki beberapa bukti yang bisa menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Simak dalam video infografis berikut.
Setnov Tersangka e-KTP Dua Kali, Mungkinkah?
Jane Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
07 April 2025 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI