Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen di tahun ini serta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Apa yang membuat Pemprov DKI memilih kebijakan ini ? Simak jawabannya dalam video infografis berikut.
[ Motion Grafis : Nurman Krisdianto ]