Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Vonis ini menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Simak selengkapnya dalam video berikut.
[ Fotografer/Videografer : Kurniawan Mas'ud/ Dendi Afriyan ]
[ Video Editor : Heriyanto ]