Ceramah Ini yang Bikin Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 09 Januari 2017 | 17:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) menyusul beredarnya video ceramah dirinya yang menyebut ada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di uang 100 ribu keluaran tahun 2014 dan uang baru.

Rizieq dituduh menyebarkan kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong. Laporan JIMAF diterima polisi pada tanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

Bank Indonesia (BI) pernah membantah ada logo palu arit di uang cetakan mereka. Logo tersebut, kata BI, merupakan unsur pengaman yang disebut "rectoverso" atau gambar saling isi. [Heriyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI