Suara.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) menyusul beredarnya video ceramah dirinya yang menyebut ada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di uang 100 ribu keluaran tahun 2014 dan uang baru.
Rizieq dituduh menyebarkan kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong. Laporan JIMAF diterima polisi pada tanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
Bank Indonesia (BI) pernah membantah ada logo palu arit di uang cetakan mereka. Logo tersebut, kata BI, merupakan unsur pengaman yang disebut "rectoverso" atau gambar saling isi. [Heriyanto]
Ceramah Ini yang Bikin Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi
Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 09 Januari 2017 | 17:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Habib Rizieq Sebut Kabinet Prabowo Masih Bau Anyir Darah 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi di KM 50
02 Desember 2024 | 10:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 17:00 WIB
Video | 16:05 WIB
Video | 14:00 WIB
Video | 12:05 WIB
Video | 11:00 WIB