Suara.com - Trimoelja Soerjadi, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Selasa 13 Desember 2016. Trimoelja menyatakan, Ahok tidak berniat memicu permusuhan dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 kala berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok hanya mengingatkan agar warga tidak tertipu politisi yang memakai dalil agama untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Hasudungan Manurung, mempertanyakan mengapa fatwa MUI dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang melakukan penodaan agama. Hasudungan juga menyoroti tiadanya mekanisme yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum menyeret Ahok ke pengadilan, yakni teguran keras dari Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Departemen Dalam Negeri. [Heriyanto]
Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Dipecat PDIP Dan Jadi Tokoh Terkorup Dunia? Sumpah Ahok Kembali Diungkit
07 Januari 2025 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 12:05 WIB
Video | 11:00 WIB
Video | 07:00 WIB
Video | 05:00 WIB
Video | 23:05 WIB