Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di PN Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016. Dalam sidang, JPU menegaskan bahwa Ahok dengan sengaja menodai agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Ahok menyatakan dirinya tidak berniat menodai agama.
Sidang diwarnai orasi-orasi, baik dari kubu pendukung Ahok, maupun dari kubu massa yang menuntut agar Ahok dihukum. Polisi melakukan penjagaan ketat di depan gedung PN Jakarta Utara.
Saat sidang berakhir, massa dan awak media menunggu Ahok keluar dari gedung pengadilan. Namun yang ditunggu tak kunjung muncul. Sebuah kendaraan lapis baja jenis Barracuda menerobos kumpulan massa di depan pengadilan. Sempat beredar informasi bahwa Ahok menaikin kendaraan tersebut. Namun, belakangan Wakapolda Jakarta Barat Brigjen Pol Suntana menyatakan bahwa Ahok tidak pergi dengan Barracuda, melainkan dengan mobil biasa. [Heriyanto]