Pernyataan negera-negara itu benar-benar melanggar tujuan dari Piagam HAM PBB dan melanggar prinsip hukum internasional tentang relasi persahabatan antar-negara serta kedaulatan dan integritas teritori suatu negara.
Saya ulangi, itu sudah melanggar kedaulatan dan integritas teritori suatu negara.
Hal itu sangat disesalkan dan berbahaya bagi negara-negara untuk menyalahgunakan PBB, termasuk Sidang Umum ini.
Negara-negara ini sudah menggunakan Majelis Umum PBB untuk mengajukan agenda domestik mereka, dan bagi beberapa negara, untuk mengalihkan perhatian dari persoalan politik dan persoalan sosial di negara mereka (sendiri).
Negara-negara itu juga menggunakan informasi yang salah dan mengada-ada, dan membahayakan kredibilitas forum ini.
Komitmen Indonesia terhadap HAM tak perlu dipertanyakan lagi. Indonesia adalah pendiri Dewan HAM PBB. Indonesia sudah menjadi anggota dewan tersebut selama tiga periode, dan saat ini menjadi anggota untuk keempat kalinya.
Indonesia adalah penggagas Komisi HAM antar-pemerintah ASEAN.
Indonesia sudah meratifikasi delapan dari sembilan instrumen utama HAM, semuanya terintegrasi dalam sistem hukum nasional kami, dibanding hanya empat oleh negara Kepulauan Solomon, dan lima oleh negara Vanuatu.
Indonesia ada di antara segelintir negara yang memiliki Rencana Aksi Nasional HAM. Dan saat ini generasi keempat dari rencana tersebut dari 2015 sampai 2019.
Indonesia memiliki Komnas HAM yang aktif dan kuat sejak tahun 1993, masyarakat sipil yang aktif dan bebas.