Suara.com - Pengadilan tertinggi Korea Utara menghukum turis Amerika Serikat selama 15 tahun penjara. Turis 21 tahun yang berprofesi sebagai mahasiswa di University Virginia itu, dihukum karena mencari spanduk bertuliskan propaganda di hotel tempatnya menginap.
Di pengadilan, mahasiswa tersebut sempat menangis, dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia pun memohon pengampunan pihak Korea Utara, agar dapat kembali lagi ke negaranya. (Hezakya Mixologist/ Youtube)