Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 16 April 2025 | 16:48 WIB
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
Wamenkomdigi Nezar Patria saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin,” jelasnya.

Jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.

"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI