2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya tercantum di bagian bawah surat tilang yang diterima dari petugas lalu lintas saat razia.
3. Klik tombol "Cari" yang tersedia di halaman tersebut.
4. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap tentang pelanggaran, mulai dari identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang melakukan penindakan, pasal yang dilanggar, hingga jumlah denda yang dikenakan.
Dengan mengetahui cara cek apakah kita kena tilang ETLE, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga berperan besar dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama