Cara Cek Tilang ETLE: Apakah Kendaraanmu Terjaring Kamera?

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 15:04 WIB
Cara Cek Tilang ETLE: Apakah Kendaraanmu Terjaring Kamera?
Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang ETLE (Instagram/nowdots)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  3. Menggunakan ponsel atau smartphone saat mengemudi.
  4. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali.
  6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
  7. Menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.
  8. Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
  9. Membonceng lebih dari dua orang pada sepeda motor.
  10. Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun saat siang hari untuk sepeda motor.

Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Terkena Tilang ETLE

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sesuai informasi resmi dari Korlantas Polri:

1. Buka situs: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk wilayah nasional.

2. Masukkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka seperti yang tercantum pada STNK.

3. Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Cek Data'.

4. Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi 'No data available' atau 'data tidak ditemukan'.

5. Namun, jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan ditampilkan informasi pelanggaran seperti jenis kendaraan, waktu dan lokasi pelanggaran, serta status penindakan.

Alternatif Lain Mengecek Tilang Elektronik: Melalui Situs e-Tilang

Selain menggunakan situs ETLE PMJ, masyarakat juga dapat memverifikasi tilang elektronik melalui situs resmi e-Tilang. Caranya sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran

1. Akses situs: (https://etilang.polri.go.id)  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI